Minggu, 15 Mei 2016

tentang shalat zakat dan sedekah



Tentang shalat Zakat dan sedekah

1.    Kewajiban mengerjakan shalat dalam keadaan bagaimana pun.

v  Dan apabila kamu bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqhasar (1) shalat mu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (An Nisa : 101)
v  Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersertamu dan menyandang senjata,kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at)1 maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu2, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atas mu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena memang kamu sakit dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyiapkan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu3. ( An Nisa : 102 )
v  Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalatmu, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ( An Nisa : 103 )
v  Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( An Nisa : 104 )
1 menurut Jumhur mufassirin bila telah selesai seraka’at, maka diselesaikan satu raka’at lagi sendiri, dan nabi menunggu golongan yang kedua.
2yaitu raka’at yang pertama, sedang raka’at yang kedua mereka selesaikan sendiri pula dan mereka mengakhiri shalat mereka bersama-sama Nabi.
3cara  shalat khauf seperti tersebut pada ayat 102 ini dilakukan dalam keadaan yang masih mungkin mengerjakannya, bila keadaan tidak memungkinkan untuk mengerjakannya, maka shalat itu dikerjakan sedapat-dapatnya, walaupun dengan mengucapkan tasbih saj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar