Tentang
shalat Zakat dan sedekah
1. Kewajiban mengerjakan shalat dalam keadaan bagaimana pun.
v
Dan
apabila kamu bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqhasar (1)
shalat mu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang
kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (An Nisa : 101)
v
Dan
apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak
mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri
(shalat) bersertamu dan menyandang senjata,kemudian apabila mereka (yang shalat
besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at)1 maka hendaklah
mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang
golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu2,
dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir
ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka
menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atas mu meletakkan
senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau
karena memang kamu sakit dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah
menyiapkan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu3. ( An
Nisa : 102 )
v
Maka
apabila kamu telah menyelesaikan shalatmu, ingatlah Allah di waktu berdiri, di
waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman,
maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah
kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. ( An Nisa :
103 )
v
Janganlah
kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita
kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan (pula), sebagaimana
kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari Allah apa yang tidak mereka
harapkan. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( An Nisa : 104
)
1 menurut Jumhur
mufassirin bila telah selesai seraka’at, maka diselesaikan satu raka’at lagi
sendiri, dan nabi menunggu golongan yang kedua.
2yaitu raka’at yang
pertama, sedang raka’at yang kedua mereka selesaikan sendiri pula dan mereka
mengakhiri shalat mereka bersama-sama Nabi.
3cara
shalat khauf seperti tersebut
pada ayat 102 ini dilakukan dalam keadaan yang masih mungkin mengerjakannya,
bila keadaan tidak memungkinkan untuk mengerjakannya, maka shalat itu
dikerjakan sedapat-dapatnya, walaupun dengan mengucapkan tasbih saj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar